"Dalam sidang yang digelar tadi, terdakwa tidak membantah dan mengakui perbuatannya kepada hakim," ujarnya.
BACA JUGA:Konser Slank 41 Tahun: Mengusung Konsep Pasar Malam untuk Slankers Tiga Generasi
BACA JUGA:Inovasi Energi Terbarukan di Desa Tertinggal: Pembangunan PLTS oleh Mahasiswa Himatro UNJA
Lebih lanjut Adrian Pasaribu menyampaikan kedua orangtua korban bahkan termasuk neneknya meminta agar terdakwa diancam hukuman yang seberat-beratnya mengingat terdakwa merupakan ASN di salah satu instansi di Muaro Jambi.