"Jadi luas wilayah perusahaan ini luasnya mencakup dua Provinsi, Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan," tambahnya.
BACA JUGA:Salah Satu Pemain Dari Tottenham Dirumorkan Bakal Gabung Real Madrid
BACA JUGA:Maldini Bakal Gabung Ke Inter Milan? Ini Komentar Roberto Danadoni
Reza menambahkan, guna mencegah kembali aktivitas penambangan minyak tanpa izin (illegal drilling) di Hutan Harapan milik PT Reki, pihaknya mendampingi PT Reki melakukan perusakan terhadap 20 titik sumur dan alat-alat yang digunakan para pekerja.
Selain itu, polisi juga menemukan tempat yang diduga penampungan minyak atau tempat penampungan minyak hasil ilegal drilling di kawasan hutan Harapan milik PT REKI yang lokasinya masuk wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Namun, saat petugas mendatangi tempat tersebut, sang pemilik tidak ada di tempat, diduga ia telah mengetahui akan kedatangan pihak kepolisian.