Kalaupun mereka mendapatkan pinjaman dari bank, seringkali masalah yang muncul di kemudian hari adalah kemampuan bayar yang rendah karena pendapatan yang tidak menentu, biaya produksi yang tiba-tiba melonjak, maupun merosotnya harga komoditas yang dijual.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Terima Pin Emas dari Menteri ATR RI Nusron Wahid
Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (IUMKM) Indonesia (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny mengatakan bahwa tingkat kredit macet atau non-performing loan (NPL) pada nelayan dan petani bahkan mencapai 60 persen.
Mereka yang terkena kredit macet tersebut pun semakin tidak dapat membayar utangnya karena tidak bisa menerima pembiayaan lagi dari bank lain akibat namanya sudah masuk “daftar hitam” layanan keuangan.
Jalan yang akhirnya ditempuh adalah mencari utang dari penyedia jasa keuangan ilegal dengan bunga yang amat tinggi atau meminjam terlebih dahulu kepada para tengkulak lalu menjual murah hasil kebun maupun tangkapan mereka.
Hal tersebut seakan-akan menjadi mata rantai siklus piutang yang sulit terputus sehingga mempersulit kehidupan para pelaku UMKM, khususnya petani dan nelayan.
BACA JUGA:Kebijakan Sertifikasi Halal dan Non-Halal: Apa yang Perlu Diketahui oleh Pelaku Usaha di Indonesia?
Perbankan harus bersiap
Untuk memutus mata rantai utang yang membebani para pelaku UMKM tersebut, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Dengan begitu, para pelaku UMKM tersebut diharapkan dapat kembali mengajukan pembiayaan kepada perbankan maupun penyedia layanan keuangan resmi lainnya dan melanjutkan usaha mereka.
Pembiayaan yang diberikan tersebut pun dapat mendorong peningkatan inklusi keuangan di masyarakat, sesuai dengan program pemerintah.
Tidak hanya bagi masyarakat, kebijakan penghapustagihan dan penghapusbukuan tersebut juga membawa dampak positif bagi bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang nantinya mengimplementasikan kebijakan tersebut, yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
BACA JUGA:Pemerintah dan DPR Siapkan Revisi UU Ketenagakerjaan, Tanggapi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
BACA JUGA:Tragedi Mengerikan di Zhuhai: Mobil Tabrak Kerumunan Pejalan Kaki, 35 Tewas dan Puluhan Terluka