Salah satu kriteria penerima layanan pemutihan piutang tersebut adalah petani eks proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan, petani eks proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut, serta penerima bantuan proyek pembibitan dan pengembangan sapi Bali.
BACA JUGA:Rekor Head to Head Indonesia vs Jepang: Bisa Kah Garuda Mengakhiri Dominasi Samurai Biru?
BACA JUGA:Italia Kunci Puncak Klasemen Usai Tundukkan Belgia 1-0, Apa Selanjutnya?
Penetapan kriteria yang jelas tersebut penting untuk menghindari moral hazard, di mana debitur merasa tidak perlu memenuhi kewajiban pembayaran karena mengharapkan diterapkannya penghapusan utang lagi di kemudian waktu.
Selain kriteria yang jelas, moral hazard juga dapat dihindari dengan memberikan edukasi kepada debitur mengenai manajemen keuangan yang baik.
Para pelaku perbankan juga perlu merancang program pembiayaan baru yang inklusif bagi UMKM agar pemilik bisnis kecil tersebut mampu mendapatkan pembiayaan secara mudah dan terjangkau sehingga mereka tidak perlu lagi mencari jalan ilegal demi mendapatkan utang.
Dengan begitu, diharapkan kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang tersebut dapat benar-benar menjadi solusi untuk kembali menggerakkan ekonomi kerakyatan lewat koperasi dan UMKM, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional.