Perbankan dapat memperbaiki tingkat NPL dan menurunkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) perseroan karena nilai kredit macet yang sebelumnya masih tercatat kini sudah dihapuskan serta dijamin tidak akan menjadi kerugian negara.
Meskipun begitu, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengimbau para pelaku perbankan harus tetap memastikan penyisihan CKPN yang memadai untuk menutup potensi kerugian bisnis akibat penghapusan kredit macet.
Perbankan juga harus memastikan kriteria debitur yang menerima fasilitas pemutihan utang benar-benar telah memenuhi syarat sesuai peraturan pemerintah tersebut.
Sistem manajemen risiko kredit pun perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya kredit macet di masa mendatang.
BACA JUGA:Mengapa Susu Impor Bebas Pajak? Memahami Kebijakan PPN dan Dampaknya terhadap Harga Susu Lokal
BACA JUGA:La Casa De Papel: Fenomena Drama Kriminal yang Mengguncang Dunia
Pelaku perbankan sebaiknya juga menjalin kerja sama dengan pemerintah dalam program restrukturisasi dan pemulihan ekonomi untuk mendukung debitur dalam meningkatkan kapasitas pembayaran mereka.
Koordinasi antara pemerintah, Otoritas Jas Keuangan (OJK), dan perbankan amat diperlukan untuk memastikan prosedur dan kriteria penghapusan utang berjalan sesuai ketentuan.
Harus tepat sasaran
Kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan utang para pelaku UMKM tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan bisnis-bisnis kecil dan menengah di Indonesia.
Direktur Riset CORE Indonesia & Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS) Etikah Karyani Suwondo menilai bahwa kebijakan tersebut dapat menjadi alat yang efektif untuk memperlancar pembiayaan bagi para pelaku UMKM dan petani jika diimplementasikan dengan baik.
BACA JUGA:Efektivitas Pekerjaan Rumah (PR) dalam Meningkatkan Pendidikan: Apakah Benar Bermanfaat?
BACA JUGA:Seragam Sekolah: Mengapa Beberapa Negara Mewajibkan dan Beberapa Tidak? Apakah Seragam Penting?
Dengan dihapusnya utang lama, mereka dapat kembali mengajukan kredit baru untuk mengembangkan usaha.
Namun, keberhasilan kebijakan bergantung kepada penerapan kriteria debitur yang ketat, pengawasan yang efektif, serta komunikasi yang jelas antara pemerintah, perbankan dan pelaku usaha.
Bank-bank Himbara perlu memastikan bahwa implementasi kebijakan ini tidak disalahgunakan dan tepat sasaran, sesuai persyaratan yang tercantum dalam PP Nomor 47/2024.