JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum mereka.
Meski belum ada keterangan resmi, namun operasi penangkapan kasus narkoba ini sudah ada di media sosial @ditresnarkobajambi.
Dari video yang terlihat, personel Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang pria yang bertugas sebagai kurir narkoba.
Dari tangan kurir narkoba itu, didapatlah barang bukti berupa 5 kilogram sabu, dan 5 ribu butir pil ekstasi.
BACA JUGA:Ketua DPRD Desak Pengusaha Penabrak Tiang Jembatan Aurduri I Bertanggung Jawab
Berdasarkan video dan foto yang diunggah oleh akun tersebut, kurir narkoba itu ditangkap pada Sabtu 9 November 2024 malam di kawasan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kurir narkoba tersebut diamankan oleh petugas kepolisian, terlihat seperti di sebuah tempat tunggu yang terbuat dari kayu. Di sekitar tempat juga terlihat ada meja.
Sang kurir narkoba yang menggunakan jaket berwarna hitam dan celana jeans, tertunduk lesu saat diamankan oleh petugas Kepolisian.
Setelah berhasil diamankan, tangan kurir narkoba tersebut langsung diborgol oleh petugas Kepolisian.
BACA JUGA:5 Zodiak Yang Susah Ditebak Sifatnya, Salah Satunya Gemini
BACA JUGA:Penyebab Eliano Reijnders Belum Ada Di Skuad 23 Timnas Indonesia
Lalu, dengan tangan terborgol sang kurir narkoba pun mengeluarkan barang haramnya dari dalam tas yang dibawanya.