"Dia menjadi tim sukses dan ada instruksi perintah untuk menghimpun sejumlah dana, termasuk lewat potongan dari tunjangan tunjangan perbaikan penghasilan pegawai itu dipotong, termasuk juga dari iuran mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya gitu," ujarnya.
BACA JUGA:Bank Jambi Gencarkan Literasi dan Inklusi Keuangan bersama OJK dan BI
BACA JUGA:Mengontrol Tensi Darah: Tips dan Cara Efektif Menjaga Kesehatan Jantung
Berikut aliran dana kepada Rohidin Mersyah berdasarkan penelusuran KPK:
1. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi: Rp200 juta melalui ajudan gubernur, dengan maksud agar Syafriandi tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas
2. Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso: Rp500 juta. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran, seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.
Saat diperiksa penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin dan jabatannya akan diberikan kepada orang lain jika Rohidin tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman: Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin.
BACA JUGA:Real Madrid Gulung Leganes 3-0, Mbappe dan Bellingham Jadi Sorotan
BACA JUGA:Masih Mengingat Mantan: Dampak Bagi Kesehatan Mental Anda
4. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera: Rp1,4 miliar dari sejumlah satuan kerja yang juga disetorkan ke Rohidin.
Penyidik KPK yang menerima informasi soal pemerasan tersebut kemudian melakukan investigasi dan berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 23 November 2024 malam.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menangkap 8 orang:
1. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
2. Sekda Bengkulu Isnan Fajri
3. Ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca