SUNGAI PENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perusakan kotak suara di beberapa TPS di Sungai Penuh, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh putuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
KPU putuskan PSU di 5 TPS di 3 kecamatan di dalam wilayah Kota Sungai Penuh.
Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Jumiral Lestari, saat dikonfirmasi menjelaskan KPU kota Sungai Penuh putuskan PSU di 5 TPS di 3 kecamatan.
”PSU akan dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2024, di 5 TPS," kata dia.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Dorong Pensiunan ASN Jambi Tetap Berkarya di Tengah Masyarakat
BACA JUGA:Ramalan Zodiak 29 November 2024: Hari Baru, Peluang Baru
Ini daftar 5 TPS yang melaksanakan PSU:
1. TPS 02 Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai
2. TPS 01 Koto Limau Manis Kecamatan Koto Baru
3. TPS 01 Desa Pernai Indah
4. TPS 01 Dukung Sakti
5. TPS 02 Koto Duo Kecamatan Pesisir Bukit
Jumiral menambahkan, bahwa untuk daftar pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di PSU sebanyak 2.331 suara terdiri dari TPS 02 RKE 411 pemilih yang terdaftar di DPT.
BACA JUGA:Bawaslu Bungo Imbau Masyarakat Tunggu Hasil Resmi Pemilu dari KPU
BACA JUGA:Program PLN Peduli Dorong Optimalisasi Peternakan dan Perikanan di Desa Tanjung Bulan