Pasangan Zuwanda - Sawaludin Ajukan Gugatan ke MK, KPU Kabupaten Muaro Jambi: Itu Hak Mereka

Senin 09-12-2024,20:26 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Zuwanda - Sawaludin, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pilkada 2024 di Muaro Jambi.

Pasangan calon nomor urut 2 tersebut, merasa kurang puas dengan hasil sebagaimana yang ditetapkan dalam pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi kemarin.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pasangan calon dengan jargon Lumbung Pangan ini, mendaftarkan gugatannya dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 140/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Salah satu tim pemenang pasangan calon Zuwanda - Sawaludin, Usman Halik membenarkan adanya gugatan yang telah diajukan.

BACA JUGA:Pilbup Kerinci Lanjut ke MK, 3 Paslon Siapkan Bukti Ini ke Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA:Hari Anti Korupsi Sedunia, PTPN IV PalmCo Raih Sertifikat SMAP Dari TUV Rheinland

"Iya benar, gugatan sudah diajukan ke MK. Untuk materi gugaran silakan konfirmasi ke kuasa hukum," katanya, Senin 9 Desember 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi, Almuttaqin juga turut membenarkan bahwa pasangan Zuwanda - Sawaludin telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Ya, tim Zuwanda - Sawaludin gugat ke MK. Itu hak mereka, sah, legal dan konstitusional," katanya.

Lebih lanjut Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi Al-muttaqin menyampaikan saat ini KPU belum menunjuk kuasa hukum. Pihaknya akan melihat perkembangan kedepan sperti apa. 

BACA JUGA:CBR250RR Tak Tertandingi, Pebalap Astra Honda Kembali Raih Juara Asia di ARRC 2024

BACA JUGA:Sinopsis Film Animasi Buatan Indonesia Berjudul Jumbo

"Untuk penunjukan kuasa hukum belum. Kita lihat dulu apakah gugatan mereka diterima oleh MK atau tidak. Jika nantinya diterima oleh MK, baru kita persiapkan semuanya. Yang jelas kami sudah menyelenggarakan Pilkada ini dengan sebaik mungkin dan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya. 

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Muaro telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara. Hasilnya, Pilkada Muaro Jambi kali ini dimenangkan oleh pasangan calon Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Junaidi Mahir.

Pasangan calon nomor urut 4 ini, berhasil meraup suara terbanyak pada pesta demokrasi lima tahunan di Muaro Jambi. Dari data hasil rapat pleno tersebut, pasangan calon dengan jargon Berbakti ini berhasil meraup suara sebanyak 73.367 suara.

Kategori :