MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan ke MK pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024. Perwakilan dari tim kuasa hukum Dedy - Dayat, Chris Januardi menyampaikan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke MK.
Gugatan ke MK ini, terkait adanya dugaan tindakan kecurangan dalam Pilbup Bungo pada Pilkada 2024.
“Kami berharap seluruh masyarakat, pendukung dan simpatisan paslon Dedy - Dayat untuk sama-sama mengawal proses ini dan meminta doa agar diberi kelancaran dalam pelaksanaan gugatan ini ke mahkamah konstitusi,” tuturnya.
BACA JUGA:Waspada Cuaca Badai Bengkulu: PLN Gerak Cepat Pulihkan Listrik
BACA JUGA:Prodi PBSI UNJA Raih Akreditasi Unggul
“Dan juga pesan dari bapak Dedy Putra kepada para pendukung dan seluruh masyarakat kabupaten Bungo, mari sama-sama kita berdoa sampai pada tahapan persidangan nantinya agar proses berjalan dengan lancar dan juga kita berharap proses ini mendapatkan keadilan yangseadil-adilnya,” tambah Chris.