ISO 37001 ini merupakan Standar Internasional yang memberikan panduan untuk membangun, mengimplementasikan dan meningkatkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di organisasi.
BACA JUGA:Prodi PBSI UNJA Raih Akreditasi Unggul
Standar ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mendeteksi penyuapan, mencegah, mengurangi resiko korupsi, memastikan organisasi telah menetapkan langkah-langkah dan kontrol yang terkait dengan penyuapan.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengimplementasikan ISO 37001 di antaranya, menetapkan kebijakan anti penyuapan, menunjuk petugas yang berwenang untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti penyuapan, melakukan pembinaan dan pelatihan, melakukan asessmen risiko penyuapan secara berkala, menyediakan sumber daya yang memadai untuk pelaksanaan sistem manajemen serta melakukan pengendalian finansial dan non finansial.