Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
BACA JUGA:Latihan Dua Hari Seminggu Bisa Tingkatkan Memori? Ini Hasil Penelitiannya
BACA JUGA:12 Tradisi Tahun Baru Paling Unik di Dunia yang Jarang Diketahui
Namun, sejauh ini Harun Masiku masih diburu dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).