SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Angka kejahatan di Kabupaten Sarolangun, pada tahun 2024 menurun jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Terkait angka kejahatan ini disampaikan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, Sabtu 28 Desember 2024.
Kata AKBP Budi, dari hasil analisa evaluasi atau anev, angka kejahatan di Kabupaten Sarolangun pada tahun 2024 tercatat sebanyak 267 kasus.
Jumlah ini lebih sedikit 40 kasus, jika dibandingkan dengan angka kejahatan tahun 2023.
BACA JUGA:Siap-Siap Heboh! Luminor Hotel Jambi Punya Promo Arisan yang Tak Tertandingi!
BACA JUGA:Wamen BUMN Tinjau Sistem Monitoring Digital PLN, Pastikan Keandalan Kelistrikan Selama Nataru
“Menurunnya jumlah kasus otomatis diikuti pula menurunnya tingkat penyelesaian perkara di tingkat penyidikan, atas menurunnya tingkat penyelesaian perkara tingkat penyidik," kata dia.
Untuk itu, Kapolres Sarolangun memberikan apresiasi kepada penyidik Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Sarolangun.
Ditambahkannya, untuk kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor ) di tahun 2023, Polres Sarolangun berhasil menyelesaikan perkara di tingkat penyidikan sebanyak 87 kasus.
Sementara di tahun 2024 sebanyak 71 kasus. Untuk penyelesaian perkara di tahun 2023 sebanyak 42 perkara atau sekitar 48,27 persen. Sedang tahun 2024 sebanyak 71 kasus dan penyelesaian perkara sebanyak 49 perkara atau sekitar 69,01 persen.
BACA JUGA:Gunung Semeru Erupsi Berkali-kali dengan, Tingginya Sampai 700 meter
BACA JUGA:Majukan Ekonomi Kreatif, Pj Wali Kota Jambi Re-Lauching Jambi Night Market
“Sedangkan anev untuk perkara tindak pidana ilegal yaitu BBM ilegal, illegal logging, illegal mining dan illegal fishing tahun 2024, Polres Sarolangun menerima 9 perkara dan penyelesaian perkara 8 kasus," kata AKBP Budi.
Jumlah ini menurut dia, menurun jika dibandingkan tahun 2023 sebanyak 12 kasus dan penyelesaian perkara 9 kasus.
Sementara untuk pindak pidana lalu lintas di tahun 2024, laka lantas sebanyak 71 kasus dengan rincian 34 orang meninggal dunia, 25 orang luka berat, 69 orang luka ringan dan kerugian materil sebanyak Rp520.500.000.