SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sarolangun, Senin 13 Januari 2025 pukul 23.00 wib mengamankan 2 orang pria.
Kedua pria ini yang terlibat kasus narkoba itu, ditangkap di Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.
Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan 4 klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram.
Kedua tersangka berinisial A (42) warga Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, dan HP (44) warga Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
BACA JUGA:Nama Kodim 0415/Jambi Dicatut untuk Program Makan Bergizi Gratis, Pelaku Usaha Diminta Waspada
BACA JUGA:Komisi I DPRD Jambi Bersama Satpol PP dan Damkar Provinsi Jambi Study Banding ke Sumsel
Saat ini keduanya ditahan di sel tahanan Polres Sarolangun menjalani pemeriksaan secara intensif oleh enyidik Satres Narkoba Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun melalui Kasat Resrkim AKP Suhendri, membenarkan penangkapan kedua pelaku.
"Saat ini keduanya ditahan di sel tahanan Polres Sarolangun menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," kata dia.
Kata AKP Suhendri, penangkapan berawal dari laporan masyarakat, bahwa di kawasan Desa Pulau Salak Baru, Kecamatan Batang Asai, kerap dijadikan tempat konsumsi narkoba.
BACA JUGA:Empowered Village: PLN UID S2JB Dukung Program Presiden Prabowo untuk Desa Mandiri dan Sejahtera
BACA JUGA:Dump Truk Adu Kambing dengan NMax di Sarolangun, 1 Orang Meninggal Dunia
Dari situ, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Pada hari penangkapan, polisi mengamankan A.
Dari dia, ditemukan barang bukti berupa 4 klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu, 1 plastik bening, 1 kotak rokok, 1 unit timbangan digital.
Kemudian, 1 tas selempang, 1 kaca pirek, 1 pipet yang diruncingkan menyerupai sendok, 1 unit HP merk Infinix warna hitam.