Perjalanan penangkapan Helen dkk:
BACA JUGA:Rektor UIN STS Jambi Apresiasi Capaian 100 Hari Kinerja Menteri Agama
BACA JUGA:Bukan Libur Selama Bulan Puasa, Ini Jadwal Belajar Sekolah Saat Ramadan
1. 22 Maret 2024
Polisi menangkap AY kasus narkoba jenis sabu di Kabupaten Tanjab Barat. Dari hasil pengembangan, AY mengaku mendapat sabu itu dari AA.
2. 28 Juli 2024
Polisi berhasil menangkap AA di Indragiri Hilir, Riau. Barang bukti yang disita adalah narkoba jenis sabu seberat 4 gram.
Di sini, AA bernyanyi dan mengaku mendapat sabu dari Helen dan Didin sebanyak 4 kilogram.
3. 9 Oktober 2024
Tim menangkap Didin di sebuah hotel di Jakarta, pukul 01.00.
BACA JUGA:Disperindag Kota Jambi Target Pendapatan Pengelolaan Pasar Rp7 Miliar
BACA JUGA:DPR: Pembongkaran Pagar Laut Bukti Presiden Berpihak pada Nelayan
4. 10 Oktober 2024.
Polisi menangkap Helen di rumahnya di Jakarta, pukul 02.30.
Tim gabungan juga menangkap orang-orang yang ada kaitannya dengan Helen di Jambi.
Tiga orang yang ditangkap di Jambi, adalah Tikui, Ameng, dan Mengku.