JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pelantikan kepala daerah yang tak ada sengketa diundur alias bat dilakukan pada 6 Februari 2025.
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Kata dia, pelantikan kepala daerah tak sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula.
Mendagri Tito mengatakan pelantikan kepala daerah tanpa sengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
BACA JUGA:Tim Sospro UNJA Sosialisasikan SNPMB di 11 Kabupaten/Kota
BACA JUGA:Pascasarjana UNJA Adakan Sertijab Koordinator dan Sekretaris Prodi
"Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat 31 Januari 2025.
Meki begitu, belum bisa dipastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar.
Tito mengatakan pemerintah akan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin 3 Februari 2025 mendatang.
Tito mengatakan mundurnya jadwal itu lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.
BACA JUGA:Samakan Persepsi, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dukung Proses Pemilihan BEM UNJA
BACA JUGA:Penandatanganan MoU dan MoA: UNJA dan UNSRI Perkuat Peran dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan
"Beliau (Prabowo) berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi," ujarnya.
Untuk diketahui, awalnya pelantikan kepala daerah akan digelar 6 Februari 2025.
Sementara itu, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025.