"Kami menjamin bahwa LPG 3 kg selalu tersedia di pangkalan resmi dengan harga sesuai ketetapan pemerintah. Masyarakat diimbau untuk membeli LPG subsidi hanya di pangkalan resmi Pertamina, bukan di pengecer, agar mendapatkan harga sesuai HET dan kualitas produk yang terjamin," kata Nikho.
BACA JUGA:Tugasnya sebagai Muadzin Diganti Orang Lain, Pria di Kota Jambi Ini Ngamuk Sambil Bawa Parang
BACA JUGA:Apes! di Kota Jambi, Sepeda Motor Ketua RT Dicuri saat Salat Berjamaah di Masjid Sunan Giri
Selain itu, Pertamina juga dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pertamina akan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan.
Pembelian LPG tabung 3 kg, kata dia, hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG tabung 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi.