Penerima harus berasal dari keluarga yang tergolong miskin atau kurang mampu sesuai dengan ketentuan pemerintah.
4. Warga Negara Indonesia (WNI)
Bantuan hanya diberikan kepada WNI yang memiliki KTP elektronik.
5. Terdaftar di DTKS sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Calon penerima harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
BACA JUGA:Coba Cek, Apakah NIK e-KTP Anda Terdaftar sebagai KPM? Saldo DANA Rp600.000 Menunggu
BACA JUGA:Semangat Baru di Awal Tahun, Dealer Sinsen Grup Siap Hadapi 2025 dengan Kolaborasi Solid
Besaran Bantuan Sosial PKH 2025
Bansos PKH diberikan berdasarkan kategori penerima, dengan rincian berikut:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Balita (0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia dan Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
BACA JUGA:UNJA Fasilitasi Mahasiswa dan Dosen Ikut Seleksi Beasiswa LPDP 2025