JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 4 ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang gugatan praperadilan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto untuk memberikan keterangan.
"Rencananya ada 4 ahli Yang Mulia, tapi baru 2 ahli yang sudah datang," kata Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2025.
Iskandar mengatakan 2 ahli yang datang yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika. Kedua ahli tersebut dihadirkan oleh pihak KPK selaku termohon dalam persidangan.
Sebelum dilakukannya persidangan, kedua belah pihak, pemohon dan termohon melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti asli ataupun salinan.
BACA JUGA:PLN UID S2JB Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2025: Komitmen Tingkatkan Kapasitas SDM
BACA JUGA:Senator AS: Gaza Dibangun untuk Warga Palestina, Bukan Turis Miliarder
Saat dilakukannya pemeriksaan bukti, sempat terjadi perdebatan diantara pemohon dan termohon.
Pihak Hasto sempat menyampaikan keberatan terhadap ahli berkaitan surat tugasnya tak ada kesesuaian tanggal surat tugas.
Seperti diketahui, hari ini KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Selanjutnya, Rabu 12 Februari 2025 Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis 13 Februari 2025.
BACA JUGA:PLN Luncurkan Layanan Home Charging untuk Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
BACA JUGA:Ecoprint Hadir di Songsermwitayya Islamic School, Songkhla, Thailand
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.