JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) pangkalan LPG 3 kg di Tanjab Barat, Jambi, karena terbukti melanggar aturan penyaluran LPG bersubsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangannya, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan sidak, terdapat pangkalan LPG 3 kg terbukti melanggar aturan penyaluran LPG bersubsidi.
"Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran kami berikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU)," kata Nikho.
Sebelumnya, Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu 5 Februari 2025 bersama Diskoperindag terhadap sejumlah pangkalan LPG di Kabupaten Tanjab Barat.
BACA JUGA:Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama, Jangan Ketinggalan, Batas Waktu 6 Maret 2025
BACA JUGA:Ini Sifat Positif dan Negatif dari Zodiak Virgo, Yuk Simak Penjelasannya
Pemutusan hubungan usaha ini, kata dia, sebagai komitmen Patra Niaga Regional Sumbagsel bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut dengan memutuskan kerja sama terhadap satu pangkalan LPG 3 kg yang melanggar.
Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan agen dan pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran LPG bersubsidi.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dan bersinergi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pengawasan penyaluran LPG tiga kilogram agar tepat sasaran.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini: Prediksi Keberuntungan pada Selasa, 11 Februari 2025
Pertamina juga mengajak masyarakat agar menggunakan LPG sesuai peruntukannya dan mendorong masyarakat mampu agar mengkonsumsi LPG non subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 kg.