Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK, dua kunci motor, serta sepeda motor Yamaha N-MAX yang merupakan hasil curian.
BACA JUGA:Wawako Diza Tinjau Pembenahan Drainase Wilayah Pasar Jambi
BACA JUGA:Honda PCX160 Borong Penghargaan di IIMS 2025, Terjual Ratusan Unit!
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencuriandan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.