Ilegal Drilling di Senami Kabupaten Batanghari, Segini Upah yang Didapat Penambang dan Sopir di Sana

Jumat 28-02-2025,19:39 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Sejumlah barang bukti yang didapatkan dari operasi di kawasan sumur minyak ilegal ini, juga sudah tiba di Polda Jambi.

Barang bukti dari kawasan sumur minyak ilegal di Senami ini, tiba di Polda Jambi Kamis 27 Februari 2025 pagi tadi.

Dalam operasi penertiban sumur minyak ilegal di Senami ini, ada 2 nama yang disebut-sebut. Keduanya adalah Deka, dan Irul Biji Nangko.

BACA JUGA:Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Ikuti Retreat Akmil, Siap Terima Arahan dari Tokoh Nasional

BACA JUGA:Sapa Warga Kota Jambi, Wali Kota Maulana Imbau Warga Ciptakan Situasi Kondusif

Informasi yang didapat jambi-independent.co.id, Deka dan Irul Biji Nangko ini adalah pemilik pokan tempat sumur minyak ilegal itu beroperasi selama ini.

Lantas, bagaimana peran keduanya selama ini dalam aktivitas ilegal tersebut?

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution, mengatakan saat ini kepolisian sedang mendalami kasus ini.

"Ini termasuk 2 nama tadi. Seperti apa sebenarnya peran DK dan IB ini," kata Kompol Amin, saat dikonfirmasi Kamis 27 Februari 2025.

BACA JUGA:Penertiban Sumur Minyak Ilegal di Senami, Polisi Cari Deka dan Irul Biji Nangko

BACA JUGA:Operasi Diduga Bocor, Penertiban Pencarian Barang Antik di Cagar Budaya Bawah Air Sungai Kumpeh Nihil

Penyidik kata dia, juga sedang melakukan pencarian terhadap keduanya, demi kepentingan kasus ini. "Informasi yang kita terima, memang 2 nama itu yang muncul," kata dia.

Polda Jambi memang tak mau main-main dalam memberantas aktivitas sumur minyak ilegal alias illegal drilling di wilayah Tahura, Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Penertiban aktivitas sumur minyak ilegal ini dilakukan Selasa 25 Februari 2025 pukul 10.00. Tak tanggung-tanggung, tim gabungan Polda Jambi, Brimob dan personel Polres Batanghari turun langsung dalam penertiban ini.

Informasi yang didapat, pukul 15.45 personel tiba di lokasi illegal drilling di pokan milik Deka. Di sana, ditemukan 15 jerigen minyak berisi solar dan pertalite, lalu 7 mesin robi, 1 bal selang baru, 1 selang bekas pakai, dan 1 buah angkrong.

BACA JUGA:Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama Mahasiswa Jambi

Kategori :