JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus video mesum "enak yank" yang sempat menghebohkan jagat maya akhirnya memasuki babak akhir.
Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) salah satu perguruan tinggi di Jambi, KN, dan pasangannya, MAAL, divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 19 Maret 2025.
Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain hukuman penjara, mereka juga didenda Rp 250 juta, subsider 15 hari kurungan.
BACA JUGA:Tim Gabungan Usut Tuntas Kasus Oknum TNI Tembak Polisi di Lampung
BACA JUGA:Polisi Bongkar Sindikat Obat Ilegal di Merangin, Tiga Tersangka Diamankan
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 7 bulan penjara dan denda yang sama.
KN dan MAAL tampak lesu dan tertunduk saat mendengarkan putusan.
Kuasa hukum mereka, Teguh, menyatakan akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
"Kita akan diskusikan dulu dengan klien kami. Saya juga harus membaca lengkap isi putusan," ujarnya.
BACA JUGA:Oknum TNI Tembak Polisi di Lampung, Menko Polkam: Hukum Berat
BACA JUGA:Calon Kuat Ketum Pengprov Perbakin Jambi! Raja P Surbakti Kantongi Dukungan 8 Kabupaten/Kota
Dalam sidang sebelumnya, JPU menghadirkan barang bukti berupa screenshot unggahan Instagram, ponsel, dan bukti servis ponsel.
Kasus ini bermula dari viralnya video dan foto bermuatan pornografi yang diduga melibatkan KN dan MAAL di media sosial.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka kemudian ditahan dan menjalani proses hukum hingga vonis dijatuhkan.