"Setoran korban ke tersangka bervariasi, mulai Rp2 juta hingga Rp8 jutaan. Melalui transfer atau cash," kata Wakapolres Kerinci ini.
BACA JUGA:Naas, Mobil Pick Up Pengangkut Sayur Terjun ke Jurang di Kerinci
BACA JUGA:Bupati Bambang Bayu Suseno dan Ketua TP PKK Muaro Jambi Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-53
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TR bakal dijerat dengan Pasal 362 Ka dan 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara.