Modus Jasa Penukaran Uang Baru untuk THR, Karyawan BNI Life Larikan Uang Korban Sampai Rp381 Juta

Selasa 15-04-2025,15:08 WIB
Reporter : Safrial
Editor : Risza S Bassar

KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang ibu muda yang merupakan karyawan BNI Life jadi tersangka dalam kasus penipuan dengan kerugian sampai Rp381 juta.

Karyawan BNI Life yang ditangkap kasus penipuan ini, berinisial TR warga Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci.

Dia ditangkap personel Polres Kerinci saat berada di rumahnya, pada hari Senin tanggal 14 April 2025 lalu tanpa perlawanan.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Kerinci Kompol S Nababan, didampingi Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Veri.

BACA JUGA:Blak-blakan, Pemprov Jambi Buka Suara Terkait Kasus Korupsi DAK di Disdik Provinsi Jambi, Ternyata..

BACA JUGA:Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Ditangkap, Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

Lantas, apa modus yang digunakan oleh TR hingga bisa melarikan uang sampai ratusan juta itu?

Ternyata, pelaku pura-pura membuka jasa penukaran uang untuk THR. Dia mengaku bisa bisa menukar uang baru pecahan kecil untuk THR.

Kasus ini sendiri terungkap saat salah satu korban melapor. Awalnya pada 22 Maret 2025 lalu, salah seorang korban bernama Erine berniat menukar uang baru dalam bentuk pecahan kecil, untuk THR.

Dia lalu dikenalkan pada TR ini. Selanjutnya, korban sepakat untuk menukar uang senilai Rp8,5 juta tanpa biaya tambahan.

BACA JUGA:Mutasi Polri, Ini Daftar Nama 49 Pati dan Pamen yang Diganti, Ada Nama Kepala BNNP Jambi

BACA JUGA:Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Kabupaten Batanghari, Simpan Sabu dan Bong

Setelah uang diserahkan pada TR, hingga batas waktu yang sudah disepakat, uang baru yang ditunggu-tunggu tak juga diserahkan.

Sementara pelaku juga tak mengembalikan uang yang diserahkan. Hal ini lah yang membuat Erine melaporkan kejadian ini.

Ternyata setelah diselidiki, korban dari TR tak hanya satu. Ada korban lain, dengan total kerugian mencapai Rp381 juta.

Kategori :