Ini Dia Sosok dan Modus Dirut PT PAL, yang Ditahan Kejati Jambi Dalam Kasus Korupsi Kredit Bank

Rabu 16-04-2025,02:17 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Dia menyebutkan, bahwa atas dugaan tindak pidana korupsi kredit bank ini, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar. Namun untuk tafsiran pastinya akan disampaikan kembali. 

BACA JUGA:Proaktif Dalam Pelayanan Haji, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025

BACA JUGA:Bupati Tanjab Barat Turun Langsung Atasi Sampah, Bentuk Satgas dan Susun Jadwal Aksi Kebersihan

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat tim penyidik sudah mendapatkan hasil kerugian negara itu sendiri, sehingga nilai angka pastinya akan kita ketahui," sebutnya. 

Para tersangka tersebut disangka melanggar aturan ketentuan: 

- Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

- Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Tim sampai saat ini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk beberapa orang saksi, sehingga untuk perkembangan kedepan akan kami sampaikan," sebutnya.

Kategori :