Dia menyebutkan, bahwa atas dugaan tindak pidana korupsi kredit bank ini, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar. Namun untuk tafsiran pastinya akan disampaikan kembali.
BACA JUGA:Proaktif Dalam Pelayanan Haji, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
BACA JUGA:Bupati Tanjab Barat Turun Langsung Atasi Sampah, Bentuk Satgas dan Susun Jadwal Aksi Kebersihan
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat tim penyidik sudah mendapatkan hasil kerugian negara itu sendiri, sehingga nilai angka pastinya akan kita ketahui," sebutnya.
Para tersangka tersebut disangka melanggar aturan ketentuan:
- Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
- Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Tim sampai saat ini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk beberapa orang saksi, sehingga untuk perkembangan kedepan akan kami sampaikan," sebutnya.