Ini Dia Sosok dan Modus Dirut PT PAL, yang Ditahan Kejati Jambi Dalam Kasus Korupsi Kredit Bank

Rabu 16-04-2025,02:17 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirya menahan 2 tersangka dalam kasus korupsi kredit di salah satu bank milik negara tahun 2018-2019.

Kedua tersangka yang ditahan ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), VG. Sementara satu tersangka lagi adalah mantan Direktur PT PAL, yaitu WH.

VG selaku Dirut PT PAL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

Sementara mantan Direktur PT PAL, WH, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025.

BACA JUGA:Belum Ketemu, Ini Alasan Pencarian Warga Suka Maju yang Hilang di Sungai Lagan Dihentikan Sementara

BACA JUGA:Ini Nama 4 Perwira yang Pecah Bintang Dalam Mutasi Polri Terbaru

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Jambi.

Setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa 15 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya di Lapas Kelas II A Jambi, untuk 20 hari ke depan.

Penahanan terhadap VG dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kajati Jambi Nomor: PRINT-104/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 selama 20 hari sejak tanggal 15 April 2025 hingga 4 Mei 2025.

Sementara, WH ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kajati Jambi Nomor PRINT-99/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 selama 20 hari sejak tanggal 14 April 2025 hingga 3 Mei 2025.

BACA JUGA:Ini 8 DPD II Golkar yang Diklaim Agus Rubiyanto Dukung Pencalonannya Jadi Ketua Partai Golkar Jambi

BACA JUGA:Serem, Warga Sebut Ada Buaya di Sungai Lagan Tempat Hilangnya Warga Suka Maju Tanjab Timur

Penahanan Dirut PT PAL dan mantan Direktur PT PAL ini, dibenarkan oleh Aspidsus Kejati Jambi Reza Fachlewi.

Dia mengatakan, bahwa para tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memanipulasi data dalam pengajuan kredit, sehingga penyidik menganggap terjadi pembobolan pada bank yang bersangkutan. 

Penyidik kata dia, menilai ada pemalsuan pada data-data dalam pengajuan kredit di bank. Setelah uang dari bank keluar, namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya. 

Kategori :