Pejabat BNI Palembang Jadi Tersangka Kasus Korupsi BNI 2018-2019, Langsung Ditahan di Lapas Jambi

Rabu 16-04-2025,21:31 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Risza S Bassar

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) 2018-2019.

Dalam kasus korupsi BNI ini, Branch Business Manager BNI KC Palembang, yaitu RG. Dari hasil penelusuran, RG ini adalah Rais Gunawan.

RG ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korups BNI ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RG, Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka.

BACA JUGA:Bakal Seru Nih! Simak Jadwal Syawalan yang Digelar Keluarga Alumni UGM di Jambi, Jangan Ketinggalan

BACA JUGA:Nggak Nyangka! Rupanya Sasaran Utama Judi Online Bukan Para Pekerja, Ini Penjelasan Polres Muaro Jambi

Penahanan terhadap pejabat BNI Palembang itu, dilakukan selama 20 (dua puluh) hari bertempat di Lapas Kelas IIA Jambi.

Dijelaskannya, RG ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan 5 Mei 2025

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya melanjutkan, modus operandi perkara yang dimaksud yaitu para tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol Bank BNI, sehingga mengakibatkan kerugian negara. 

"Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli," ujarnya.

BACA JUGA:Adri Tegaskan Tetap Dukung Cek Endra pada Perebutan Kursi Ketua Ketua Golkar Provinsi Jambi

BACA JUGA:Siap-siap, Bakal Ada 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi yang Ditangani Polda Jambi

Menurutnya, tersangka disangka melanggar aturan ketentuan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Tim penyidik Pidsus Kejati Jambi terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara ini," pungkasnya.

Kategori :