Kacau Nih! Simpan Sabu Dalam Jilbab di Rumah Ayah Tiri, Polisi Tangkap Warga Sungai Gelam Muaro Jambi

Kamis 24-04-2025,20:51 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Upaya melakukan pemberantasan narkoba terus dilakukan oleh kepolisian, termasuk di Kabupaten Muaro Jambi.

Sebuah kasus baru berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Muaro Jambi.

Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, polisi menangkap Asep Saputra (29) yang merupakan warga Desa Ladang Panjang Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Warga Sungai Gelam ini ditangkap di Desa Mingkung Jaya Kecamatan Sungai Gelam, sekitar pukul 01.30 WIB.

BACA JUGA:Ini Perkembangan Hari ke-10 Pencarian Wira, Warga Kumun yang Hilang Renah Kayu Embun

BACA JUGA:Ketahuan! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Boks Benih Lobster di Perbatasan Tanjab Barat dan Tanjab Timur

Informasi yang diperoleh jambi-independent.co.id menyebutkan, awalnya polisi mendapat informasi bahwa di Desa Mingkung Jaya kerap terjadi transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan di lapangan.

Akhirnya dari situ, mereka menangkap Asep Saputra. Saat digeledah, ditemukan satu paket sedang narkoba jenis sabu seberat 0,64 gram.

Dari hasil interogasi, Asep mengaku kalau dia menyimpan paket sabu yang lain di rumah ayah tirinya di Desa Mingkung Jaya Kecamatan Sungai Gelam.

BACA JUGA:Tim SAR Temukan Nelayan Hilang di Perairan Kuala Tungkal, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Terungkap! Begini Pengakuan Mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Terkait Kasus Perusakan TPS

Tak lama-lama, tim langsung menuju rumah tersebut dan melakukan penggeledahan. Di sana, ditemukan 1 paket sedang sabu dengan berat 5,50 gram.

Lalu 23 paket kecil sabu seberat 2,04 gram yang disimpan di dalam jilbab warna merah muda.

Kepada polisi, Asep mengaku bahwa sabu itu didapatnya dari seorang warga Sungai Gelam.

Kategori :