TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penggunaan kapal trawl dalam menangkap ikan dilarang.
Hal ini dikarenakan kapal trawl merupakan kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap trawl atau biasa disebut pukat harimau.
Kegiatan ini, dapat merusak lingkungan laut atau sumber daya laut karena penangkapan ikan dilakukan dengan tidak memperhatikan aspek lingkungan.
Meski sudah dilarang, masih ada saja orang-orang tak bertanggungjawab yang tetap nekat menangkap ikan dengan kapal trawl.
BACA JUGA:Polisi Periksa 2 Saksi, Pasca 1 Warga SAD Tewas Dikeroyok di Areal PT Tambora
BACA JUGA:Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, BRI Catatkan Laba Rp13,8 triliun
Hari Selasa 29 April 2025 kemarin, Timsus Gakkum Ditpolairud Polda Jambi mengamankan 2 kapal trawl di perairan Tanjab Timur tepatnya di Ambang Luar Kuala Simbur Naik.
Kapal trawl yang diamankan adalah KM Marina Baru, dan KM Keluarga Kita.
Nakhoda kedua kapal trawl ini juga ikut diamankan. Nakhoda KM Marina Baru adalah Safarudin, serta 4 ABK nya yaitu Syafriadi, Angga, Aska, dan Ade.
Sementara untuk KM Keluarga Kita, nakhoda adalah Wasikin dan 3 ABK nya yaitu Dani, Ijal dan Nasir.
BACA JUGA:Kasus 1 Warga SAD Tewas di Tebo, KKI Warsi Kutuk Keras Tindakan Kekerasan terhadap Orang Rimba
BACA JUGA:Bawa Brondol Sawit di PT Tambora, 1 Warga SAD Tebo Tewas Dikeroyok
Penangkapan ini sendiri dibenarkan oleh Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo, saat dikonfirmasi Rabu 30 April 2025. "Sudah kita amankan," kata dia.
Lanjutnya, sebelumnya pada pukul 09.00 WIB, Timsus Gakkum Ditpolairud Polda Jambi melakukan patroli di perairan Tanjab Timur, tepatnya Ambang Luar Kuala Simbur Naik.
Di lokasi pertama, tim menemukan KM Marina Baru sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl.