Saat dilakukan pemeriksaan, nakhoda tidak bisa menunjukan SIPI (surat izin penangkapan ikan), SIKPI (surat izin kapal penangkap ikan), SPB (surat persetujuan berlayar). Tak hanya itu, dokumen kapal dalam keadaan mati (masa berlaku habis).
BACA JUGA:Blak-blakan! Al Haris Ungkap Kriteria Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi, Siapa yang Cocok?
Lalu pukul 10.00 WIB, di lokasi ke 2, tim kembali menemukan KM Keluarga Kita juga menggunakan alat tangkap trawl dengan dokumen kapal yang tidak berlaku.
Kedua kapal beserta 9 orang awak kapal diamankan dan dibawa ke Ditpolairud Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selainkan mengamankan 2 unit kapal trawl itu, polisi juga mengamankan alat tangkap trawl yang digunakan secara ilegal.
Bahwa pada saat pemeriksaan, nakhoda dan ABK mengaku bahwa mereka tidak memiliki izin resmi untuk menggunakan alat tangkap Trawl dan dokumen kapal mereka sudah kadaluarsa.
BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jambi Tangkap Pemasok Narkoba ke 2 Mahasiswa asal Kampung Nelayan Tanjab Barat
BACA JUGA:Waspada! Makanan Ultra-Proses Bisa Pangkas Umur dan Picu Kematian Dini, Ini Temuan Terbarunya
"Penyidik saat ini sedang melakukukan pemeriksaan terhadap 9 orang tersebut," kata Kombes Pol Agus Tri Waluyo.