MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kabid Pasar Disnaker dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Tebo, Edi Sofyan mengimbau para juru parkir di seluruh pasar agar mematuhi Perda tentang retribusi parkir.
Adapun imbauan tersebut untuk mencegah agar juru parkir tidak memungut lebih dari biaya yang telah ditentukan dn diatur dalam Peda tersebut.
Karena apabila juru parki memungut lebih dari yang ditentukan oleh Perda, dikhawatirkan akan terjadi persoalan lain.
Sebab hal itu tentu sudah melanggar Perda dan menimbulkan praktik pungutan liar (pungli).
Adapun Perda yang mengatur hal itu, yakni Perda Kabupaten Tebo nomor 2 tahun 2021 tentang retribusi parkir pelataran/lingkungan pasar/gedung wilayah pasar jenis mobil dikenakan tarif parkir Rp 5 ribu.
Sementara Perda No 2 tahun 2021 tentang retribusi motor sebesar Rp 2 ribu dan Perda No 4 tahun 2021 tentang retribusi pemakaian pelataran pasar Rp 2 ribu.
"Apabila juru parkir memungut lebih dari yang ditentukan oleh Perda, itu pungli dan apabila ada masalah, yang bersangkutan yang bertanggung jawab karena seharusnya tanpa kita imbau, juru parkir sudah memahami tentang Perda Tebo soal parkir," sebutnya . (wan/zen)