JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Gerak cepat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, dalam memberantas para pelaku terus dilakukan. Hasilnya, Kamis (4/11) lalu, mereka kembali mengamankan penjual sekaligus pemakai sabu.
Tersangka yakni, Muhammad Sandi alias Begek (18), warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danausipin. Ia diringkus di rumahnya. Kepala BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, Muhammad Sandi terpaksa diamankan, atas laporan warga, di mana rumah yang dimaksud kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu.
Setelah memastikan informasi itu, tim BNNP Jambi pun langsung menggrebek Begek di rumahnya. Begek pun tak dapat berbuat banyak. Apalagi, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan informasi BNNP Jambi.
“Ada kita amankan satu kantong klip plastik, satu paket sabu dan satu hp,” kata Guntur Aryo Tejo.
Kini Begek, lanjut Guntur Aryo Tejo masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di BNNP Jambi. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. Saat ini masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut, baik itu menyangkut asal-usul sabu ataupun lainnya,” jelasnya. (mg02/zen)