JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan calon Walikota (Wako) Palembang ditangkap Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel dalam dugaan kasus dugaan tipu gelap pembelian tanah.
Hal tersebut dibenarkan Kasubdit II Harda AKBP Tri Martono saat dikonfirmasi. “Iya benar, sudah ditahan sejak tadi malam,” terangnya kepada wartawan, Jumat (5/11).
Sarimuda sendiri terjerat perkara yang terjadi pada tahun 2019 lalu. Sarimuda yang juga menjabat sebagai Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) saat ini masih ditahan di Mapolda Sumsel.
“Keterangan lengkapnya akan kita sampaikan ke teman-teman. Harap tunggu,” tandasnya.(sumeks.co)