JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Muarabungo, Jambi - Penyidik Polres Bungo dari Tim IV Satreskrim Polres Bungo telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pengerusakan mobil dum truck milik PT KBPC Muarabungo ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo.
Satu Tersangka tersebut bernama Mardedi Susanto alis Atok (31) warga Jaya Setia RT 14, Kecamatan Pasar, Muarabungo.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo, melalui Katim IV Satreskrim Polres Bungo, Bripka Erfan Boy, membenarkan pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap II berkas perkara dan seorang tersangka kasus pengrusakan mobil dum truck milik PT KBPC Muarabungo. Untuk perkara ini, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan Negeri Muarabungo.
Sebelumnya, tersangka Mardedi dilaporkan dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan, pada Jumat (2/4) sekira pukul 11.52, di Jalan Tambang, depan stock file PT KBPC Kecamatan Muko-muko bathin VII, Kabupaten Bungo.
Adapun barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik Tim IV Satreskrim Polres Bungo yang diterima oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Bungo A RISKY P, berupa, satu unit dum truck dengan Nopol BH 9637 SYT, beserta BPKB dan STNK, pecahan kaca depan, kaca spion, batu sungai, kayu, satu buah flash disk, satu lembar nota perbaikan dum truck, satu buah masker, satu buah tas sandang, satu helai baju kaos, satu helai celana levis, dan satu buah kopiah hitam.
Perlu diketahui, dari pemeriksaan terhadap tersangka saat pemeriksaan tahap II, diperoleh keterangan dari tersangka bahwa, kejadian berawal pada saat pemasangan besi portal oleh sekelompok warga dari lima desa di Kecamatan Muko-Muko bathin VII. Pemasangan portal tersebut dengan tujuan masyarakat agar PT KBPC memberikan akses jalan seluas-luasnya kepada masyarakat, agar leluasa dan bebas melalui jalan tambang tersebut untuk membawa hasil pertanian masyarakat.
Selanjutnya, pada saat mobil dump truk tronton milik PT KBPC yang melintas dan terhalang adanya portal tersebut, lalu terjadilah keributan antara pekerja PT KBPC dengan kelompok massa dari masyarakat. Saat terjadinya keributan, lelaku Mardedi Susanto memukul ke arah mobil dump truk milik PT KBPC tersebut dengan menggunakan kayu.
Atas kejadian pengrusakan tersebut, PT KBPC mengalami kerugian materil sejumlah Rp 30 juta dan melaporkan ke Mapolres Bungo.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Sapta Putra, melalui Kasi intelijen Kejari Bungo Muhamad Ihsan mengatakan, atas perbuatannya, tersangka mardedi didakwakan dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman pidana Maksimal 5 Tahun penjara. (mai)