JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengamankan Eko Sumarlin (37), DPO kasus pencurian dengan kekerasan Mobil Box yang berisi 1.245 Handphone Xiaomi pada Selasa, (12/1) lalu di daerah Muarojambi.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, penangkapan Eko pada Rabu, (3/11) lalu di daerah Lampung Selatan.
"Benar, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Kaswandi, Kamis (4/11).
Sebelumnya, 3 pelaku sudah diamankan terlebih dahulu yakni M Safix, Rudi Jatmiko dan Amri. Ketiganya telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan. (dra)