Jual Sabu Sistem Drive Thru

Kamis 04-11-2021,10:39 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Seperti layanan drive thru, Ifan Ramdandi, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pasar Muarabungo, kerap melayani si pemesan sabu dari dalam rumah. Alhasil, Minggu (31/10) lalu, ia dicokok tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menyebutkan, rumah tersangka Ifan Ramdandi ini terbilang strategis, karena berada di gang sempit. Biasanya para pembeli sabu, menaki motor dan berhenti di depan rumahnya, dan kemudian transkasi sabu dilakukan.

Berdasarkan laporan itulah, kemudian pihaknya menyelidiki. Hasilanya, setelah memastikan kebenaran informasi itu, pihaknya melakukan Radi Planning Execution (RPE) atau penindakan terhadap Ifan. Ia digerebek di rumahnya.

“Persis drive thru, layanan tanpa turun (lantataur). Jadi si pembeli tidak masuk ke rumah. Tersangka hanya memberikan dari balik pintu rumah,” kata dia.

Hasilnya setelah digeledah, pihaknya menemukan satu paket sedang sabu, satu paket kecil sabu, satu gawai, timbangan digital, pipte plastik, dan enam bungkus plastik berisi plastik klip bening.

Sementara, hasil interogasi sementara, Ifan Ramdandi mendapati sabu dari rekannya, Panji. Saat tim BNNP Jambi berusaha mencari Panji, sayang ia sudah tidak ada lagi di rumahnya.

“Saat ini kita masih mengembankan kasus ini, dan mencari keberadaan rekannya itu. Sabu yang kita amankan sberat 2,9 gram,” bebernya.

Kini Ifan Ramdandi harus mepertanggungjawabkan perbuatannya. Ia masih menjalani pemeriksaan lanjutan di BNNP Jambi, dan dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya sampai 20 tahun penjara,” tukasnya. (mg02/zen)

 

Tags :
Kategori :

Terkait