JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Upaya Rudi Handika (37), untuk menyelundupkan sabu digagalkan Tim Ditresnarkoba Polda Jambi, Minggu (17/10) lalu. Ia diamankan di salah satu loket mobil di Kota Jambi, saat mencoba melarikan diri.
Usut punya usut, Rudi yang membawa 5,5 kg sabu asal Pekanbaru, menyadari bahwa ia akan ditangkap Polisi. Maka dari itu, saat itu ia meninggalkan mobil BM 164 OW di Jalan Lintas Jambi-Palembang Km 13, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Dia ditemani dua rekannya, berinisial AA dan DP.
Setelah itu, mereka bertiga berpisah untuk melarikan diri. Namun apes, malah Rudi yang tertangkap. Sedangkan kedua rekannya sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi pun mendapati sabu yang dikemas dalam kemasan teh cina yang dimasukkan ke dalam karung berisi beras dan diletakkan di bagasi mobil.
Rudi pun diinterogasi. Ia bernyanyi, bahwa sabu yang dibawanya itu didapat dari Steven Manalu (30) dan masran (30), di Pekanbaru. Rencanaya, sabu itu akan dibawa ke Lampung dan Pulau Jawa.
Tak mau kehilangan jejak, Polisi pun memburu keduanya. Hasilnya, Jumat (22/10), keduanya diamankan di Jalan Bakti Permai VIII Ujung Sigungung RT 01 RW 02 Kelurahan Labuhbaru, Kecamatan Payungsekaki Kota Pekanbaru.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah tiga kali mengantar sabu. Ini masih pengembangan lebih lanjut,” kata Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan Roswinarso.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, ada 5 bungkus sabu senilai Rp 6 miliar yang diamankan saat itu. Kini ketiga tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tukasnya. (dra/zen)