JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KUALATUNGKAL, JAMBI – Tim Kejari Tanjab Barat resmi menahan Direktur PT Jasmine Indah, Sazali Firdaus yang diduga menggelapkan pajak mencapai Rp 6.544.493.449, pasca dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, Dirjend Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Kejari Jambi, Rabu (27/10) lalu.
Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Arnold Saputra mengatakan, tersangka Sazali Firdaus dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) badan PT Jasmine Indah tahun 2016, 2017 dan 2018, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp6,5 miliar.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya.
Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasusnya sebanyak delapan orang. Baik dari Kejati maupun Kejari Tanjab Barat. Dan Tersangka saat ini berstatus tahanan Jaksa Kejari Tanjab Barat.
"JPU Pidsus ada dari Kejari dan Kejati. Tersangka saat ini ditahan dalam 20 hari ke depan. terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2021 hingga 15 November 2021," pungkasnya.
Dalam pelimpahan tahap II tersangka di dampingi oleh penasehat hukum yakni Pardo Sinaga. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT- 1443/L. 5.15/Ft.1/10/2021 dan untuk penahanan terhadap tersangka oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dititipkan di Rutan Polres Tanjab Barat. (Rul/zen)