JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABULIAN, JAMBI– Dua warga Dusun Anggrek, RT 05, Desa Bathin, Kecamatan Bajubang, Dedi Irawan dan Sutrisman diringkus Tim Satresnarkoba Polres Batanghari, Sabtu (16/10) lalu, di rumah mereka masing-masing. Kedua pria ini diketahui sebagai pengedar sabu.
Waka Polres Batanghari, Kompol Andi Zulkifli menyebutkan, kedua pria ini diamnkan atas laporan dari masyarakat, bahwa di desa tersebut kerap terjadi transaksi sabu.
Tak mau diam saja, penyelidikan pun dilakukan. Polisi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengintai. Kecurigaan Polisi terbukti, setelah melihat dari kejauhan, rumah tersangka Sutrisman didatangi.
Tak dapat berbuat banyak, Sutrisman pasrah ketika diciduk, termasuk Dedi Irawan yang juga ada di sana. Saat digeledah, di badannya memang tidak ditemukan narkotika. Hasil interogasi, keduanya baru saja menghisap sabu.
“Mereka mengaku dapat sabu dari rekan mereka berinisial A,” kata Zulkifli.
Ats keterangan tersebut, pemeriksaan dan penggeledah kembali dilakukan. Awalnya, Polisi mengejar A. Namun keburu melarikan diri. Polisi yang memeriksa rumah Sutrisman, akhirnya menemukan 11 paket kecil sabu dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam kaleng dan dikubur di halaman rumah Sutrisman.
Selain itu, Polisi juga mengamankan dua pucuk senpi rakitan dengan empat amunisi aktif, serta beberapa sajam dan alat timbangan digital. “Termasuk satu motor, dua hp kita amankan. Mereka beli sabu Rp 5 juta,” timpalnya.
Lebih lanjut, sambung Zulkifli, para tersangka kerap mengedarkan sabu di seputaran Kecamatan Muarabulian. Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya diancam pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (sub/zen)