JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Sidang perdana Fasya lawan Ivan Wirata dan Karyani, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, hari ini. Para pihak yang bersengketa tak hadir dalam persidangan yang dipimpin, Romi Sinatra selaku Ketua Majelis Hakim.
Pada sidang pertama ini, majelis hakim memberikan kesempatan mediasi kepada para pihak. Setelah nanti, batas waktu mediasi berakhir, sidang digelar kembali.
"Kami majelis hakim menawarkan mediasi kepada para pihak. Majelis hakim telah menunjuk mediator, yakni Rintis Candra. Sidang kembali digelar setelah ada laporan mediasi," jelas Romi.
Usao sidang, Sertiansyah, kuasa Sy Fasha, mengungkapkan, gugatan kliennya terkait utang piutang sejumlah Rp 3.250.000 dengan jaminan sejumlah sertifikat yang diantaranya berdiri rumah dan lapangan futsal dan sertifikat lainnya.
Selain Ivan Wirata, sebagai tergugat I, Fasya juga menggugat Karyani. Munculnya sebagai tergugat karena sertifkat tersebut atas nama Karyani.
"Jaminan yang diserahkan atas nama Karyani. Waktu itu, Karyani dam Ivan Wiraya masih bertatus terikat pernikahan," jelas Sertiansyah, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jambi usai sidang.
Ditemui terpisah, kuasa hukum Ivan Wirata, Hendra Suhendar, mengatakan, sudah menerim gugatan dari penggugat. Mereka pun siap melakukan mediasi.
"Gugatan sudah kita terima, yang jelas materi gugatan terkait utang piutang. dan masih dalam proses mediasi," pungkasnya. (ira)
Selain Ivan Wirata, Fasha Juga Gugat Karyani
Kamis 28-10-2021,12:32 WIB
Kategori :