JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABULIAN, JAMBI – Selama periode Januari-Oktober 2021, tercatat sebanyak 22 kasus perempuan dan anak terjadi di Bumi Serentak Bak Regam. Dari catatan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), anak perempuan di bawah umur kerap menjadi korban kekerasan seksual.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPPKBP3A, Batanghari, Riza Susanti, mengatakan, perkara perempuan dan anak masih mendominasi pada kasus kekerasan seksual. "Kami mencatat, ada 22 perkara perempuan dan anak. Deretan kasus ini cenderung terjadi kepada anak perempuan dengan bentuk kekerasan seksual," ungkapnya.
Dari puluhan kasus tersebut, 16 perkara diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual, tiga kasus kekerasan fisik, satu kasus perebutan anak. Sementara kasus lainnya adalah anak terlibat kasus illegal drilling dan kasus pencurian.
"Dari pemetaan wilayah, Kecamatan Pemayung dan Bajubang paling mendominasi. Dan dari puluhan kasus ini, baru satu kasus yang sudah mengarah ke P21, sementara perkara lainnya masih dalam proses sidik,"
Riza juga menambahkan, untuk menekan angka kasus tersebut, pihaknya akan terus melakukan penyuluhan serta sosialiasi kesetiap kecamatan.
“Adapun para orang tua juga harus berperan melakukan pemantauan terhadap anaknya, terutama dalam hal penggunaan media sosial maupun gadget. Keduanya bisa berdampak buruk bagi pertumbuhan dan perkembangan pada anak, jika salah dalam menggunakan," tandasanya. (sub)