JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi bersama Polresta Jambi melakukan penindakan terhadap peredaran ribuan botol minuman keras yang melakukan pelanggaran terhadap izin dan penjualannya. Penindakan ini, diinisiasi oleh Polresta Jambi dan bertujuan untuk memutus mata rantai kelompok berandalan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, bahwa dari hasil penindakan ini disita lebih kurang 2.347 botol minuman keras berbagai jenis. Ribuan miras ini disita dari Toko Ahok dan Toko Gunungmas.
"Penyitaan minuman ini dilakukan di dua tempat, yakni di Kecamatan Jelutung dan Kecamatan Telanaipura, disita dari para distributor yang ada," kata Mustari, Rabu (27/10).
Mustari menambahkan, bahwa para distributor ini menjual minuman keras ke toko-toko manisan yang jelas melangggar Perda Minuman Beralkohol yang ada di Kota Jambi. Toko manisan, yang menjual miras kepada anak di bawah umur yang ditenggarai menjadi penyebab melakukan penindakan tindak pidana.
"Miras ini kan hanya boleh beredar di tempat-tempat tertentu seperti di hiburan malam dan club, jadi kalau beredar di toko-toko manisan itu jadi pelanggaran, dan secara izin jelas melanggar," jelasnya.
Pihak Satpol PP Kota Jambi akan melakukan pemanggilan kepada para distributor ini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (dra)