JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Sempat ditunda beberapa kali, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muarojambi, akhirnya membacakan tuntutan terdakwa Rodi Nurmansyah, mantan kades Seponjen, Muarojambi. Rodi dituntut pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan.
Penuntut umum menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana kurungan badan, Rodi juga dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 187.088.254 yang diperhitungankan dengan pengambalian sebesar Rp 72 juta.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Menuntut agar mejalis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa satu tahun dan sembilan bulan," kata Cepy Indra Gunawan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Muarojambi dalam persidangan yang digelar secara daring melalui sambungan aplikasi metting, kemarin (25/10).
Sementara itu, Fifian Elsa, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa, Rodi Nurmansyah ditemui usai sidang, mengatakan, tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Muarojambi. Menurut Fifi, kliennya sudah ada itikad baik untuk mengembalikan uang sebesar Rp 72 juta sebagai titipan uang pengganti kerugian negara.
“Klien kita sudah ada etikat baik terdakwa dengan membayarkan uang pengganti sebesar Rp 72 juta. Kita selaku penasehat hukum dan terdakwa sendiri akan menyampaikan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya, Kamis (28/10),” tandasnya.
Untuk diektahui, pada tahun anggaran 2019 saat terdakwa Rodi Nurmasyah melaksanakan tugas selaku Pejabat Kepala Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi terdakwa mencairkan anggaran dari dana APBDes berdasarkan rekening koran Pemerintah Desa Seponjen. Periode tanggal 01 Januari 2019 sampai tangggal 31 Desember 2019, terdakwa melakukan penarikan dana APBDes sebanyak tiga kali.
Terhadap uang yang sudah dicairkan tersebut, langsung dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Karena anggaran yang dicairkan oleh terdakwa tidak dipergunakan sesuai mekanisme dan ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebagaimana jumlah di atas.
Telah terjadi penyimpangan penggunaan dana APBDes Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian negara/daerah sejumlah Rp187.088.254,45.
Jaksa mendakwanya dengan dakwan primer pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mg11/mg10/ira)