JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Hendri L Saragi (53), warga Perumahan Bougenville Lestari Blok GJ. No. 08, RT 31 Kelurahan Kenalibesar, Kecamatan Alambarajo terpaksa diamankan Tim Tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi setelah terlibat dalam kasus judi Toto Gelap (Togel).
"Benar, pelaku kita amankan hari Kamis malam lalu, di salah satu Loket Travel di Kota Jambi," ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres, Sabtu (23/10).
Kini, pelaku beserta barang bukti satu unit HP merek Oppo A3S warna merah yang berisikan transaksi perjudian online jenis togel, satu lembar kartu ATM BNI, satu lembar kertas yang berisikan tulisan pasangan angka togel, serta uang Rp 584 ribu, yang diduga hasil penjualan togel diamankan di Mapolresta Jambi.
"Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana juncto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008," pungkasnya. (dra)