JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN, JAMBI – Warga Kecamatan Sarolangun, berinisial Z (45), terpaksa diamankan anggota Polres Sarolangun, usai diciduk warga sekitar tempat tinggal. Ini lantaran ia dilaporkan telah menyodomi seorang anak di bawah umur.
Bahkan, untuk memuaskan sikap menyimpangnya ini, Z mengiming-imingi korbannya dengan memberikan uang jajan. Kanit Idik Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun, AIPTU Romi menjelaskan, aksi tak senonoh Z ini diketahui oleh kakak kandung korban.
Kata dia, ini diketahui dari sisa percakapan di hp korban bersama Z, yang dibaca oleh kakaknya. Bahkan, dalam percakapan itu, ada beberapa kata yagn vulgar dan tidak senonoh.
"Setelah tahu itu, kakaknya langsung melapor ke PPA. Langsung kita interogasi korban dan saksi, selanjutnya kita lakukan penyelidikan," terangnya
Aksi bejat tersangka ini, terjadi di awal Oktober kemarin, dan dilaporkanberdasarkan laporan Nomor: LP/B-65/X/2021/SPKT/RES SRL/Polda Jambi, tanggal 20 Oktober 2021.
Setelah mendapat laporan tersebut, Tim PPA Satreskrim Polres Sarolangun mendapat informasi, bahwa pelaku telah diamankan oleh warga setempat. Tim bergegas menuju lokasi guna mengamankan Z.
"Tersangka sempat diamankan oleh warga karena dianggap meresahkan warga sekitar," ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, Romi menyebutkan, yang bersangkutan sudah sering melakukan tindak pindana pencabulan terhadap anak. Untuk korban diperkirakan lebih dari satu orang.
"Untuk korban yang ini, baru satu kali. Sedangkan korban yang lain masih kita minta keterangannya," sebutnya
Kata Romi, untuk korban diduga masih ada korban lainnya. Saat ini pihaknya masih menunggu korban lain untuk melakukan pelaporan ke bagian PPA Satreskrim Polres Sarolangun.
"Kita masih menunggu keterangan korban yang lainnya, kita upayakan mereka hadir," ungkapnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat UU tentang perlindungan anak pasal 82 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan. (bam/zen)