Kepergok Ngoplos Minyak Lima Pria Diamankan

Kamis 21-10-2021,09:50 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus pengoplosan minyak ilegal dalam gudang yang berada di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Selasa (19/10) kemarin.

Dalam hal ini, lima orang turut diamankan. Yakni, Zulnoperman (43), Makmur Ritonga (38), Indra Febriansyah (25), Okto Julpansyah Pasaribu (32), warga Kota Jambi dan Riswan Ramdi (50), warga Kabupaten Sarolangun.

Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Moh Santoso mengatakan bahwa, para tersangka ini sudah menjalankan aksinya selama 6 bulan terakhir. Dia menambahkan, bahwa para pelaku ditangkap saat sedang mengisi minyak ke mobil tangki.

"Kita amankan lima pelaku sedang melakukan pengoplosan minyak ilegal, 4 pelaku merupakan pekerja gudang dan 1 supir mobil tangki minyak," sebutnya, Rabu (20/10) kemarin.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih Nopol BH 8756 EU dan solar olahan sebanyak 9 ton atau 9.000 liter.

"Mereka mengedarkan minyak ini ke beberapa perusahaan yang sudah menjadi langganan. Mengenai upah, kemudian mekanisme lebih lanjut mereka dalam beroperasi saat ini sedang kita lakukan pengembangan lebih lanjut, " pungkasnya.

Sementara itu, pasal yang disangkakan untuk lima tersangka yakni, pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (dra/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait