JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Sabtu (16/10). Dodi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1.
Anak mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai dengan 4 November 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).
Selain Dodi, KPK turut menahan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Tersangka lain tersebut yakni Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Ada pun Herman Mayori ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Eddi dan Suhandy ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sebelum ditahan, para tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri dilakukan di rutan masing-masing.
“Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK,” tutur Alex.
Dalam kasus ini, KPK menduga Dodi telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Utami, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba.
Salah satunya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
“Selain itu, DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10% untuk DRA, 3% sampai dengan 5% untuk HM (Herman Mayori) dan 2% sampai dengan 3% untuk EU (Eddi Utari) serta pihak terkait lainnya,” ungkap Alex.
Untuk tahun 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.
Keempat proyek itu, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
“Total commitment fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2,6 miliar. Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh SUH atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU,” papar Alex.
Atas dugaan tindak pidana tesebut, Dodi, Herman, dan Eddi yang disangka menerima suap dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz/fin)