JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, MUARASABAK – Belum lama ini, kuasa hukum KPU Tanjab Timur mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tanjab Timur, guna mendaftarkan secara resmi permohonan pra peradilan terhadap Kejari Tanjab Timur, terkait persoalan penggeledahan dan penyitaan di kantor KPU Tanjab Timur yang dilakukan akhir September lalu.
Salah satu kuasa hukum KPU Tanjab Timur, Rifki Septino menjelaskan, proses pra pradilan ini dilakukan karena mereka merasa, di dalam proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pihak Kejari Tanjab Timur, dan terdapat beberapa poin yang dianggap cacat hukum.
Di antaranya soal penyitaan. Di mana penyitaan itu sampai hari ini tidak sesuai prosedur yang ada. Sementara itu, dari pemberitaan sebelumnya ada yang menyebutkan bahwa, terdapat 73 item yang disita dari KPU Tanjab Timur. Kemudian, 1 Oktober 2021 telah dikembalikan 3 item dan menyisakan 70 item lainnya yang masih dalam penyitaan.
"Tiga item yang dikembalikan itu yang pertama satu laptop merk XP, satu perangkat komputer merk XP dan sebuah benda yang diduga airsoftgun," jelasnya.
"Kami juga ingin mengklarifikasi di depan awak media bahwasannya itu bukan airsoftgun, tetapi itu hanya pistol mainan milik keponakan dari salah satu pegawai KPU yang ditemukan di dalam mobilnya," tambahnya.
Kemudian, ada juga dipemberitaan yang menyebutkan bahwa, pihak Kejari Tanjab Timur menyita uang Rp 230 juta di dalam brankas bendahara KPU Tanjab Timur.
"Perlu kami sampaikan bahwa, uang itu uang pribadi milik bendahara KPU Tanjab Timur dari hasil penjualan tanah milik saudara bendahara tersebut. Yang pada saat itu sengaja dititipkan sementara di brankas KPU yang dianggapnya lebih aman diletakkan di situ. Di situlah disita uang 230 juta tersebut beserta sertifikat milik bendahara tersebut. Karena proses pembayaran tanah itu belum tuntas atau belum lunas, jadi sertifikat masih ada di tangan saudara bendahara itu dan belum ada Akta Jual Beli (AJB)," ungkap Rifki.
Dirinya juga mengatakan, terkait anggaran Rp 19 miliar yang merupakan dana hibah Pilkada tahun 2020 dari Pemkab Tanjab Timur, itu hanya pagu anggaran. Sementara yang dikelola langsung oleh KPU Tanjab Timur tidak sebesar itu, akan tetapi hanya mendekati kisaran Rp 2 miliar saja.
"Sementara sisanya merupakan dana ad hoc yang memang langsung disetorkan ke rekening masing-masing. Seperti contohnya ke PPK, PPS dan lain-lain," ucapnya.
Terhadap dana tersebut juga sudah pernah dilakukan audit oleh pihak BPK, dan terhadap hasil audit tersebut juga sudah selesai dan tidak ditemukan pelanggaran. Dari anggaran yang dikelola oleh KPU Tanjab Timur, terdapat silpa sebesar Rp 400 juta, akan tetapi SiLPA tersebut sudah dikembalikan ke Kas Daerah.
"Selain itu, setelah di audit oleh BPK, juga ada supervisi dari KPU Provinsi terkait penggunaan dana tersebut," singkatnya.
Terkait cacat hukum baik dalam penggeledahan maupun pengambilan dokumen yang dianggap kuasa hukum KPU Tanjab Timur sudah menjadi penyitaan. Berdasarkan analisa kuasa hukum ini, selain dibutuhkan namanya surat izin penggeledahan, juga dibutuhkan saksi-saksi yang melihat atau menyaksikan kejadian tersebut.
"Tapi di sini pihak Kejaksaan tidak mengajak saksi-saksi dan mereka terkesan terlalu arogan. Sementara ini belum proses, masih penyidikan biasa dan bukan tangkap tangan," tegasnya.
Dirinya juga menjelaskan, dari keterangan yang ia terima, pihak KPU Tanjab Timur juga telah meminta arahan dari pihak KPU RI, dan sesuai arahan dari KPU RI bahwa yang seharusnya memeriksa KPU Tanjab Timur adalah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terlebih dahulu.
"Jadi sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 30 tahun 2014 bahwa, jika ada laporan itu semua harus APIP terlebih dahulu, bukan langsung dilakukan penindakan dengan cara pidana. Karena kan ada penindakan administrasi terlebih dahulu. Oleh sebab itu mengapa kita mengajukan upaya pra pradilan ini," pungkasnya. (pan/zen)