JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SENGETI, JAMBI – Jajaran Satlantas Polres Muaraojambi, sejak beberapa waktu lalu merazia sejumlah angkutan truk batu bara, yang disinyalir terjadi pelanggaran. Baik secara adminitrasi maupun fisik truk itu sendiri.
Kemarin (11/10), merupakan hari ke lima razia dilakukan. Adapun lokasinya yakni, di Jalan Lintas Jambi-Batanghari, Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambiluar Kota.
Razia ini juga dilakukan guna menertibkan kendaraan truk angkutan batubara yang melintasi di luar waktu operasional.
Setidaknya ada 100 truk batu bara yang ditilang lantaran beroperasi di luar jam yang ditentukan. Adapaun waktu yang diperbolehkan untuk melintas yakni, sejak pukul 18.00 hingga pukul 06.00.
“Untuk memastikan situasi lalulintas aman dari kemacetan kami juga melakukan patroli hingga ke perbatasan Muarojambi dan Batanghari,” kata Kasatlantas Polres Muarojambi ,AKP Nefrizal.
Terhadap ratusan truk angkutan batu bara yang berhasil ditilang, dengan berbagai pelanggaran seperti di antaranya kelebihan muatan serta operasi di luar waktu operasional serta tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan.
“Kami mengimbau kepada sopir truk angkutan batu untuk mematuhi aturan berlalu lintas, seperti jam operasional, muatan mobil truck serta dokumen kelengkapan kendaraan,” tandasnya. (jun/zen)